Istilah Bahan Haram

Mengenal Istilah Bahan Haram

446px-american_pork_cutsDalam aturan Islam, salah satu bahan yang perlu dikritisi kehalalannya adalah bahan yang berasal dari hewan. Kehalalan bahan asal hewan tidak saja ditentukan dari asal hewannya, tapi juga cara penyembelihannya. Membanjirnya produk impor ke negari kita, mengharuskan konsumen untuk lebih teliti mengenali produk-produk yang mengandung produk hewani yang jelas-jelas haram atau minimal subhat.

Berikut ini istilah bahan-bahan haram yang jamak dipakai.

Pork
Pork merupakan istilah dalam bahasa Inggris untuk daging babi. Daging babi merupakan jenis daging yang paling luas dikonsumsi di dunia. Sekitar 50 persen asupan protein hewani penduduk dunia berasal dari daging babi. Menurut data FAO tahun 2002, lima negara terbesar pengkonsumsi daging babi (dalam satuan kalori per kapita per hari) adalah Austria (352,8), Swiss (349,6), Finlandia (343,2), Cina (331,8), dan Perancis (301,6).

Bacon
Bacon merupakan istilah dalam bahasa Inggris untuk daging yang diambil dari bagian punggung, samping, atau perut babi atau dari sapi yang kemudian diasinkan (curing) atau diasapi (smoking). Bacon yang berasal dari sapi biasa disebut beef bacon. Komisi Fatwa MUI telah memutuskan untuk tidak memberi sertifikat pada produk bacon meski berasal dari sapi untuk menghindari kerancuan istilah yang dapat membingungkan konsumen.

Ham
Ham adalah istilah dalam bahasa Inggris untuk bagian paha hewan besar secara umum, akan tetapi dalam penggunaannya, istilah ini terbatas untuk paha babi. Istilah ini digunakan untuk paha babi segar maupun yang sudah diasinkan dan diasapi. Keputusan Komisi Fatwa MUI untuk penggunaan istilah ham sama halnya dengan bacon.

Lard
Lard merupakan lemak yang diolah (rendering) dari lemak babi. Sumbernya dapat berasal dari seluruh bagian babi. Kualitas terbaik lard diperoleh dari lemak yang berada di sekitar ginjal. Sedangkan kualitas terendah berasal dari lemak yang berada di sekitar usus kecil. Sebagai bahan minyak makan, penggunaannya cukup luas dalam berbagai masakan. Karena titik lelehnya lebih tinggi dari mentega, maka penggunaan lard dalam pembuatan kulit pie dapat menghasilkan produk yang lebih renyah. Selain itu lard juga digunakan dalam pembuatan jenis-jenis pastry lainnya untuk meningkatkan tekstur dan flavor yang dihasilkan. Penggunaan lainnya adalah sebagai salah satu bahan pembuatan sabun.

Suet
Suet adalah lemak sapi atau kambing yang masih mentah, khususnya lemak padat yang berasal adari daerah sekitar perut dan ginjal dan digunakan dalam pembuatan tallow.

Tallow
Tallow adalah jenis lemak yang berasal dari sepi atau kambing yang merupakan hasil pengolahan (rendering) dari suet. Tallow dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bahan untuk memasak, makanan hewan, bahan pembuat sabun, bahan pembuat lilin, hingga penggunaannya sebagai bahan baku pembuatan biodisel dan oleochemicals lainnya.

Shortening
Shortening merupakan lemak yang berasal dari hewan, tumbuhan maupun campuran keduanya. Banyak digunakan sebagai bahan produk bakeri, dengan tujuan menghasilkan tekstur yang lembut dan renyah. Istilah vegetable shortening perlu dicermati karena menurut ketentuan FDA (Badan Pengawasan Pangan dan Obat Amerika) penggunaan campuran 80-90 persen minyak tumbuhan dengan 10-20 persen lemak hewan dalam suatu produk masih diijinkan untuk dicantumkan sebagai vegetable shortening pada labelnya.

Gelatin
Gelatin adalah bahan yang dihasilkan dari pengolahan jaringan ikat hewan (tulang dan kulit). Jenis hewan yang umum digunakan sebagai bahan baku adalah babi dan sapi serta ikan dalam jumlah kecil. Gelatin digunakan secara luas dalam produk pangan maupun obat-obatan untuk berbagai tujuan seperti bahan pembuat jeli, penstabil, pengental, pembentuk tekstur, bahan baku kapsul, dan sebagainya. Gelatin sudah mulai banyak diganti dengan bahan-bahan nabati seperti agar, pektin, konnyaku, dan jenis-jenis gum lainnya dan sering disebut sebagai vegetable gelatine. Ir Muti Arintawati MSi, Auditor LP POM MUI.

Sumber: Republika

Category:  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses