Kie Kian dan Kehalalannya

ifu_mie2

Kie kian demikian nama produk tersebut. Memang tidak terlalu popular dalam lingkup global,tetapi di beberapa daerah tertentu, produk ini cukup popular. Di daerah Jawa Tengah, di Magelang misalnya dan Jawa Timur. Kie kian adalah produk atau bahan yang ditambahkan sebagai campuran pada mi goreng atau mi rebus serta campuran cap cai seperti laiknya bakso atau pun potongan daging dan udang.

Apa itu kie kian?

Kie kian adalah istilah untuk suatu panganan yang berasal dari bahasa Cina. Umumnya digunakan sebagai bahan yang ditambahkan dalam pembuatan bakmi goreng.Bentuknya bulat panjang dengan ukuran yang beragam. Warna kie kian yang dijual di pasaran pun beragam mulai dari putih kekuningan hingga agak kecoklatan. Perbedaan ini pun ditujukan untuk fungsi yang berbeda. Warna putih kekuningan biasanya ditujukan untuk campuran mi goreng , mi rebus dan capcai sedangkan yang berwarna kecoklatan biasanya disajikan sebagai panganan yang langsung dimakan seperti otak-otak goreng.

Bahan baku untuk membuat kie kian biasanya tepung dan udang atau daging sapi serta ditambahkan lemak sebagai pengemulsi dan bahan tambahan lainnya seperti perasa. Dari segi sumber daging yang umum digunakan untuk membuat kie kian memang merupakan sumber yang halal. Namun adanya penambahan lemak sebagai pengemulsi merupakan hal yang perlu dipertanyakan kehalalannya.

Berdasarkan informasi yang pernah kami dapatkan, bahwa sungguhpun kie kian yang dijual adalah kie kian udang atau pun sapi, tetapi tetap saja lemak yang digunakan adalah lemak babi.Dan umumnya produk tersebut di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur dijual di toko-toko kecil atau dipasar tradisional tanpa ada keterangan yang jelas pada kemasannya. Namun demikian tidak menutup kemungkinan kie kian pun terbuat dari sumber yang halal.

Saat ini kie kian tidak hanya beredar di pasar-pasar tradisional.Tetapi juga dijumpai di beberapa supermarket. Bahkan ada juga kie kian sintetis, yang meniru fungsi dan bentuknya tetapi dari segi bahan yang dipakai tidak menggunakan bahan seperti formula kie kian pada awalnya. Kie kian sintetik dapat terbuat dari tepung dan telur dan penggunaan lemak ayam sebagai pengganti lemak babi.

Kehalalan kie kian

Jika kie kian yang dijual menggunakan formula asal muasalnya, maka kie kian tersebut sepantasnya ditinggalkan oleh konsumen Muslim. Walaupun demikian masih ada peluang untuk mendapatkan kie kian yang halal.

Kie kian yang halal adalah kie kian yang terbuat dari sumber atau daging yang halal, kemudian juga sumber lemak yang berfungsi sebagai pengemulsinya pun haruslah bersumber dari hewan halal melalui tatacara yang sesuai syariat Islam.

Kie kian sintetis pun perlu ditelusuri lagi bahan-bahan tambahan lain seperti jenis perasa/perisa yang mungkin digunakan sebagai pengganti daging yang digunakan. Selain itu kehalalan lemak yang digunakan. Karenanya jika ingin membeli kie kian, maka belilah produk yang sudah jelas halalnya. Nah jika kita akan membeli mi goreng/rebus atau pun capcai, tanyalah pada pedagangnya apakah mereka juga menggunakan kie kian atau tidak, terutama ketika kita sedang berada di Jawa Tengah atau pun Jawa Timur. karena produk tersebut cukup popular di dua tempat tersebut sebagai campuran mie atau pun capcai.(republika online)

Penulis adalah salah seorang editor LP POM MUI.

Category: ,  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses