Sejarah Hukuman Mati

Sejak kapan manusia mempunyai ide menghukum mati manusia lain? Tentu susah menemukan tahun kelahiran hukuman mati. Yang pasti hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada 25 macam kejahatan yang diancam hukuman mati.

Selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati berubah-ubah. Misalnya saja di kerajaan Yunani di abad ke-7 Sebelum Masehi hukuman mati berlaku untuk semua tindak pidana. Pada masa-masa selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam pidana mati semakin terbatas.

ABOLISIONIS
atau disebut sebagai Gerakan penghapusan hukuman mati, muncul pada tahun 1767. Gerakan itu terinspirasi esai "On Crimes dan Punishment" yang ditulis Cesare Beccaria.

Pada intinya, esai itu mengatakan negara tidak mempunyai hak mencabut nyawa orang.

Sejak muncul gerakan abolisionis, banyak negara yang mengurangi jenis-jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati.

Di Inggris, misalnya, antara tahun 1823 sampai 1837 sebanyak 100 di antara 222 tindak pidana yang diancam hukuman mati dihapuskan.

Negara bagian Pennsylvania, Amerika Serikat, secara resmi menghapus hukuman mati pada 1834. Pennsylvania adalah negara bagian pertama yang menghapus hukuman mati. Berangsur-angsur pengadilan di Amerika Serikat tidak menerapkan hukuman mati. Namun pada 1994 Presiden Bill Clinton menandatangani Violent Crime Control and Law Enforcement Act yang memperluas penerapan hukuman mati di AS. Pada 1996 penerapan hukuman mati diperluas lagi melalui Antiterrrorism and Effective Death penalthy Act yang ditandatangani Clinton.

Hak untuk hidup sebagai dasar penghapusan hukuman mati semakin kuat saat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Di Eropa penghapusan hukuman mati baru merebak antara 1950 hingga 1980. Itu pun secara de facto tidak pernah dicabut secara resmi. Selanjutnya pada 1999 Paus Johanes Paulus II menyerukan penghapusan hukuman mati. Seruan itu bersamaan dengan Resolusi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB yang menyerukan moratorium hukuman mati.

Jenis Eksekusi Humuman Mati
Cara eksekusi hukuman mati dari waktu ke waktu semakin berubah. Pada masa masyarakat komunal, hukuman mati diterapkan dengan cara amat keji seperti dikubur hidup-hidup, dipancung, disalib, dirajam/dilempar baru ramai-ramai atau dengan diinjak gajah. Pada periode ini hukuman mati sangat variatif di setiap tempat. Pada umumnya eksekusi dilakukan untuk menjadi tontonan publik. Pada periode ini pelaku kejahatan ringan seperti mencopet atau mencuri pun bisa dihukum mati.
Spoiler for jenis hukuman mati:
Spoiler for dikubur hidup2:
Spoiler for dipancung:
Spoiler for dilempar batu rame-rame:
Spoiler for diinjak gajah:


Pada akhir abad ke-18 hukuman mati di depan publik dinilai tidak lagi manusiawi. Saat itu para ahli hukum pidana mulai mencari cara eksekusi yang lebih "manusiawi". Salah satu metode eksekusi yang "lebih manusiawi" digunakan saat Revolusi Prancis dengan alat bernama guillotine, semacam pisau raksasa untuk memenggal leher terpidana.
Spoiler for alat:


Pada saat yang sama Inggris menerapkan hukuman gantung. Cara eksekusi seperti ini dinilai lebih manusiawi dibanding cara sebelumnya yang menggunakan kursi lontar, yakni dengan melontarkan terpidana dari ketinggian.
Spoiler for kursi lontar:


Amerika Serikat pada tahun 1800 juga mengembangkan cara eksekusi yang lebih "manusiawi", yakni dengan kursi listrik, suntik mati, dan kamar gas. Cara seperti ini dinilai "manusiawi" karena terpidana tidak mengalami perdarahan yang secara visual mengerikan.
Spoiler for hukuman mati:
Spoiler for kursi listrik:
Spoiler for suntik mati:


Sebelumnya eksekusi di Amerika Serikat juga dilakukan dengan hukum gantung atau memancung terpidana dengan pedang ataupun melempari terpidana dengan batu (rajam) hingga tewas.
Spoiler for hukum gantung:


Di Republik Rakyat China eksekusi tembak mati di depan publik masih diterapkan, terutama untuk para koruptor. Eksekusi dilakukan oleh regu tembak.
Spoiler for tibet:

Eksekusi di depan publik mereka nilai masih efektif untuk menimbulkan efek jera bagi orang lain. Mungkin itulah yang membuat China hingga tahun 2006 tercatat sebagai negara yang paling banyak mengeksekusi terpidana mati. Data resmi menyebutkan 1.100 terpidana mati dieksekusi tahun lalu. Di belakang China, membuntuti Iran (177 eksekusi), Pakistan (82), Irak (65), Sudan (65), serta Amerika Serikat (53 eksekusi).

Betapa "manusiawinya" cara eksekusi terpidana mati, hukuman ini tetap dinilai sebagai salah satu bentuk hukuman yang keji.

Karena itu, kini 90 negara di dunia menghapus hukuman mati sama sekali. Sebelas negara lainnya menghapus hukuman mati kecuali untuk kejahatan-kejahatan luar biasa. Selain itu 32 negara tidak menghapus hukuman mati, namun tak pernah juga menerapkan hukuman mati. Di negara-negara seperti ini para hakim menggunakan diskresinya untuk tidak menjatuhkan hukuman mati. Sementara itu masih ada 64 negara, termasuk Indonesia, yang hingga kini menerapkan hukuman mati.

Category:  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses