Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik

jangkrikKeputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-139/MUI/IV /2000 Tentang Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Menimbang:

  • Bahwa budidaya cacing dan jangkrik kini banyak dilakukan orang, baik untuk makanan (pakan) hewan tertentu, obat-obatan, jamu dan kosmetik, maupun untuk dikonsumsi (dimakan orang).
  • Bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum membudidayakan, makan, dan memanfaat-kan kedua jenis binatang tersebut.
  • Bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang membudidayakan, makan, dan memanfaatkan kedua jenis binatang tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

Memperhatikan:

  1. Makalah Budidaya Cacing dan Jangkrik dalam Kajian Fiqh yang dipresentasikan oleh Dr. KH. Ahmad Munif, pada sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal.
  2. Pandangan ahli budidaya cacing dan jangkrik yang disampaikan pada sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal.
  3. Pandangan peserta sidang Komisi Fatwa MUI

Mengingat :

1. Firman Allah SWT: “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (QS. al-Baqarah [2]: 29).

“Allah menundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi (sebagai rahmat) dari-Nya” (QS, al-Jasiyah: 13)·

“Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (QS. Luqman: 20).

2. Hadist Nabi SAW : “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya (al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan / tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (HR. Al-Hakim).

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari hukumnya.” (HR. Turmuzi dan Ibn Majah)

3. Kaidah fiqh : “Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah / harus.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Fatwa Tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangrik

Pertama : Hukum yang berkaitan dengan cacing.

  • Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori Al-Easyarat
  • Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.
  • Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).

Kedua : Hukum yang berkaitan dengan jangkrik.

  • Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang.
  • Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat/kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal), sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudarat).

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 April 2000

Ketua Komisi Fatwa :

Prof KH. Ibrahim Hosen

Sekretaris Umum :

Drs. Hasanudin, M.Ag

Category:  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses