Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-139/MUI/IV /2000 Tentang Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik Majelis Ulama Indonesia, setelah :
Menimbang:
- Bahwa budidaya cacing dan jangkrik kini banyak dilakukan orang, baik untuk makanan (pakan) hewan tertentu, obat-obatan, jamu dan kosmetik, maupun untuk dikonsumsi (dimakan orang).
- Bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum membudidayakan, makan, dan memanfaat-kan kedua jenis binatang tersebut.
- Bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang membudidayakan, makan, dan memanfaatkan kedua jenis binatang tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
Memperhatikan:
- Makalah Budidaya Cacing dan Jangkrik dalam Kajian Fiqh yang dipresentasikan oleh Dr. KH. Ahmad Munif, pada sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal.
- Pandangan ahli budidaya cacing dan jangkrik yang disampaikan pada sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal.
- Pandangan peserta sidang Komisi Fatwa MUI
Mengingat :
1. Firman Allah SWT: “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (QS. al-Baqarah [2]: 29).
“Allah menundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi (sebagai rahmat) dari-Nya” (QS, al-Jasiyah: 13)·
“Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (QS. Luqman: 20).
2. Hadist Nabi SAW : “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya (al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan / tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (HR. Al-Hakim).
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari hukumnya.” (HR. Turmuzi dan Ibn Majah)
3. Kaidah fiqh : “Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah / harus.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Fatwa Tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangrik
Pertama : Hukum yang berkaitan dengan cacing.
- Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori Al-Easyarat
- Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.
- Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam.
- Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).
Kedua : Hukum yang berkaitan dengan jangkrik.
- Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang.
- Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat/kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal), sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudarat).
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 April 2000
Ketua Komisi Fatwa :
Prof KH. Ibrahim Hosen
Sekretaris Umum :
Drs. Hasanudin, M.Ag