Agar Tidak Tersesat di Supermarket

Sebagai konsumen Muslim, produk yang halal dan thayyib tentu masuk dalam list utama daftar belanjaan. Bagaimana mengenalinya? Wajah Andari merah padam. Seorang ibu dibelakangnya — saat antri di kasir supermarket — memberitahu sosis yang dibelinya tidak halal. Ia lalu menunjuk label bertulis “pork” pada kemasannya. ”Ibu salah ambil pasti. Sosis halal ada di rak sebelah kanan,” ujarnya, sambil menunjuk rak daging olahan.

Andari memang tidak teliti. ”Habis kemasannya hampir sama,” ujar perempuan yang mengaku sudah 10 tahun berjilbab ini. Di supermarket besar, biasanya produk dengan bahan daging halal dan daging haram memang dipisahkan. Produk berbahan babi, biasanya diperhalus dengan menggunakan kata “pork” bukan “babi”, ditaruh agak terpisah dari daging ayam dan sapi, dan ditulis besar-besar labelnya.

Hanya saja, pemilahan itu hanya berlaku untuk produk yang jelas-jelas berbahan daging haram. Biasanya, produk itu merupakan produk impor. Bagaimana dengan produk lain non-daging, semisal marshmallow, permen, atau keju? Tidak ada cerita pemisahan seperti di atas. Untuk produk-produk itu, semuanya dicampur jadi satu. Siapa yang tahu kalau dalam marshmallow impor asal Cina, gelatin yang digunakan berasal dari babi, misalnya?

Jadi semua kembali terpulang pada Anda, konsumen. Kalau mau produk yang halal dan thayyib (baik), maka mungkin Anda perlu sedikit ‘repot’ saat berbelanja. Langkah yang paling awal, adalah memastikan label halal tertulis dalam kemasannya. Makin yakin lagi, jika label itu dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang kredibel. Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh LP POM MUI, dalm dalam kemasannya akan tercantum logo khas lembaga itu.

Bila di luar negeri, terutama Amerika Serikat, selain produk besertifikat halal, kita juga bisa memilih produk berlabel kosher. Namun tidak semua yang bertanda kosher halal. Hindari produk yang kendati berlabel kosher tapi mengandung bahan-bahan: kosher gelatin, L-Cysteine dari rambut manusia, wine, perasa rum, bir, bahan-bahan yang difermentasi alkohol semisal keju fermentasi, dijon mustard, ekstrak vanila, wine vinegar, gelatin, cochineal, ekstrak yeast, dan kecap.

Masalah yang masih menjadi perdebatan adalah penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam flavor (mana ada makanan hari gini yang tidak menggunakan flavor?). Sejumlah pakar Muslim menilai, jika alkohol hanya digunakan sebagai pelarut dalam flavor, maka makanan itu halal dikonsumsi.

Menurut mereka, sedikit atau banyak alkohol yang digunakan sebagai pelarut tidak masalah. Satu lagi, alkohol yang difungsikan sebagai pelarut tidak menyebabkan mabuk. Namun, ada juga yang tegas melarangnya. Mana yang akan Anda pegang, silakan berkonsultasi dengan guru mengaji Anda.

Banyak pintu haram bagi aneka produk belanjaan. Sebagai konsumen Muslim, Anda tentu memilih produk yang terbaik bagi keluarga Anda, produk yang halalan thayyibah. Berikut ini beberapa produk yang perlu ketelitian saat membelinya. Yang penting, pastikan label halal tercantum dalam kemasannya.

Produk bahan yang dicurigai haram, jika:

saus apel perisa makanan (flavor) flavor beralkohol

roti mono dan digliserida, sodium stearoyl lactylate ethoxylated mono and diglycerides, hydrated monoglycerides, poly-sorbate L-cysteine mentega, buttermilk padat sodium caseinate, whey aneka zat aditif makanan tak halal berasal dari bahan non halal terbuat dari hewan haram L-cysteine dr rambut flavor dengan alkohol

Permen coklat mono dan digliserida Polysorbate 80Sorbitan Monostearatebeta karoten dg gelatin, gliserinsodium stearoyl lactylate enzim dalam lesitin, whey tocopherol, laktosa, kasein, gum, softener, stearate, flavor ingredient berbasis hewan, flavor dengan pelarut alkohol

Sereal marshmallow, gliserin, gelatin, <>

Cookies, Crackers, Cakes mono dan digliserida, gliserin, polysorbate 60 atau 80, sorbitan monostearate beta karoten dengan gelatin, sodium stearoyl lactylate, enzim dalam lesitin, gelatin, keju rum, whey, tocopherol flavor dg pelarut alkohol, gelatin dari babi, rum berasal dari alkohol

Produk dairy enzim dari rennet, lipase enzim hewan dalam dairy flavor media kultur yang digunakan, gelatin, konsentrat protein whey, vitamin lesitin. berasal dari hewan non halal gelatin dari babi

Evaporated Milk Non dairy creamer vitamin, flavor, emulsifier, stabilizer, flavor dengan pelarut alkohol untuk susu evaporated sodium caseinate, laktosa, whey, flavor artifisial berasal dari hewan haram menggunakan pelarut alkohol

Olahan ikan dairy ingredient seperti laktosa dan whey, mono dan digliserida, flavor. flavor dari bahan non-halal alkohol sebagai pelarut

Juice Beta karoten dg gelatin, vitamin flavor, pewarna dan emulsifier produk diolah dengan fermentasi alkohol, menggunakan pelarut alkohol

Es krim mono dan digliserida, polysorbate 60 atau 80, sorbitan monstearate, gelatin, dairy ingredient liquor, rum, flavor, ekstrak vanila pewarna ekstrak vanila menggunakan alkohol, flavor dari bahan non-halal, pemrosesan dengan fermentasi alkohol

Mayones, seasoning salad dressing cake mixes mono dan diglycerida, polysorbate 60 atau 80, whey, laktosa, kasein, keju padat, lard, wine venegar, wine dalam Dijon Mustard; pewarna dan flavor dari bahan alkohol, fermentasi alkohol

Saus Spageti keju, flavor, wine Enzim binatang dalam keju pelarut alkohol Sumber: Muslim Consumer’s Group ( ) Sumber: Republika 15 April 2005

Category: ,  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses